Jumat, 23 Desember 2011

Berbagai Makna Khaataman- Nabiyyiin & Beratnya "Memikul" Amanat Syariat Islam




بِسۡمِ اللّٰہِ الرَّحۡمٰنِ الرَّحِیۡمِ




HUBUNGAN  NABI YUSUF A.S. 
DENGAN
NABI BESAR MUHAMMAD SAW.
  
Bagian III

Tentang

    Berbagai Makna  Khaataman-Nabiyyiin &
Beratnya "Memikul" Amanat Syariat Islam
 
Oleh
Ki Langlang Buana Kusuma

 
ا کَانَ مُحَمَّدٌ اَبَاۤ  اَحَدٍ مِّنۡ رِّجَالِکُمۡ وَ لٰکِنۡ رَّسُوۡلَ اللّٰہِ وَ خَاتَمَ  النَّبِیّٖنَ ؕ وَ  کَانَ اللّٰہُ  بِکُلِّ شَیۡءٍ عَلِیۡمًا ﴿٪۴۱
Muhammad sekali-kali bukan  bapak salah seorang laki-laki di antara laki-laki  kamu,  tetapi ia adalah Rasul Allah dan Khaataman-nabiyyiin,  dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (Al-Ahzab [33]:41).
  
Dalam Bab sebelumnya telah dijelaskan mengenai latar belakang turunnya ayat Khaataman-Nabiyyiin yang banyak disalah-tafsirkan oleh orang-orang yang sempit wawasan pengetahuannya. Selanjutnya Allah Swt. berfirman mengenai kelapangan dada Nabi Besar Muhammad saw. untuk melaksanakan   perintah Allah Swt.,  demi tegaknya serta semakin lengkapnya hukum-hukum Islam (Al-Quran) berkenaan dengan pernikahan dan masalah anak angkat, firman-Nya:
مَا کَانَ عَلَی النَّبِیِّ مِنۡ حَرَجٍ فِیۡمَا فَرَضَ اللّٰہُ  لَہٗ ؕ سُنَّۃَ اللّٰہِ  فِی الَّذِیۡنَ خَلَوۡا مِنۡ قَبۡلُ ؕ وَ کَانَ  اَمۡرُ  اللّٰہِ   قَدَرًا مَّقۡدُوۡرَۨا ﴿۫ۙ۳۹   
Sekali-kali tidak ada keberatan atas Nabi mengenai  apa yang telah diwajibkan Allah kepadanya. Inilah sunnah Allah yang Dia tetapkan terhadap orang-orang yang telah berlalu sebelumnya, dan perintah Allah adalah suatu keputusan yang telah dite-tapkan.  (Al-Ahzab [33]:39).  
      Yang diisyaratkan dalam kata-kata itu ialah pernikahan Nabi Besar Muhammad saw. dengan Sitti Zainab r.a.. Kata-kata itu menunjukkan bahwa pernikahan beliau saw. terjadi dalam menaati suatu peraturan Ilahi yang khusus sifatnya, yakni perperbolehkan-Nya ayah angkat menikah dengan janda anak-angkatnya.
الَّذِیۡنَ یُبَلِّغُوۡنَ  رِسٰلٰتِ اللّٰہِ وَ یَخۡشَوۡنَہٗ  وَ لَا یَخۡشَوۡنَ  اَحَدًا  اِلَّا اللّٰہَ ؕ وَ کَفٰی  بِاللّٰہِ  حَسِیۡبًا ﴿۴۰
Orang-orang yang menyampaikan amanat Allah dan  takut kepada-Nya, dan   mereka tidak takut siapa pun selain Allah, dan cukuplah Allah sebagai Penghisab. (Al-Ahzab [33]:40).

Pembelaan Berlapis Allah Swt.

      Jadi, itulah latar belakang pembelaan berlapis Allah Swt. dalam QS.33:41 terhadap Nabi Besar Muhammad saw. terhadap tuduhan mereka bahwa Nabi Besar Muhammad saw. telah melanggar adat-istiadat jahiliyah bangsa Arab yang berlaku berkenaan dengan anak-angkat yang menurut mereka kedudukannya sama dengan anak-kandung, sehingga dilarang keras seorang ayah angkat menikahi janda  (bekas istri) anak-angkatnya. Adat istiadat jahiliyah tersebut dibatalkan oleh Allah Swt.,  karena sama sekali tidak berdasarkan kebenaran, firman-Nya:
مَا جَعَلَ اللّٰہُ  لِرَجُلٍ مِّنۡ قَلۡبَیۡنِ فِیۡ جَوۡفِہٖ ۚ وَ مَا جَعَلَ  اَزۡوَاجَکُمُ الِّٰٓیۡٔ  تُظٰہِرُوۡنَ مِنۡہُنَّ اُمَّہٰتِکُمۡ ۚ وَ مَا جَعَلَ  اَدۡعِیَآءَکُمۡ  اَبۡنَآءَکُمۡ ؕ ذٰلِکُمۡ قَوۡلُکُمۡ بِاَفۡوَاہِکُمۡ ؕ وَ اللّٰہُ یَقُوۡلُ الۡحَقَّ  وَ ہُوَ  یَہۡدِی  السَّبِیۡلَ ﴿۵۴ اُدۡعُوۡہُمۡ لِاٰبَآئِہِمۡ ہُوَ  اَقۡسَطُ عِنۡدَ اللّٰہِ ۚ فَاِنۡ لَّمۡ تَعۡلَمُوۡۤا اٰبَآءَہُمۡ فَاِخۡوَانُکُمۡ فِی الدِّیۡنِ وَ مَوَالِیۡکُمۡ ؕ وَ لَیۡسَ عَلَیۡکُمۡ جُنَاحٌ فِیۡمَاۤ  اَخۡطَاۡتُمۡ بِہٖ  ۙ  وَ لٰکِنۡ مَّا تَعَمَّدَتۡ قُلُوۡبُکُمۡ ؕ وَ  کَانَ اللّٰہُ  غَفُوۡرًا  رَّحِیۡمًا ﴿۶
Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua hati dalam dadanya, dan Dia sekali-kali tidak pula menjadikan istri-istrimu  yang kamu menjauhi mereka dengan menyebut mereka ibu adalah ibu-ibumu yang hakiki, dan Dia tidak pula men-jadikan anak-anak angkatmu  seba-gai anak-anakmu. Yang demikian itu hanyalah ucapanmu dengan mulutmu. Dan Allah mengatakan yang haq, dan Dia memberi petunjuk kepada jalan yang lurus.   Panggillah mereka dengan nama ayah-ayah mereka, hal itu lebih adil di sisi Allah. Tetapi jika kamu tidak mengetahui bapak mereka maka mereka adalah saudara-saudara kamu dalam agama dan sahabat-sahabatmu. Dan tidak ada dosa atasmu  mengenai kesalahan yang telah kamu kerjakan dalam urusan ini, tetapi kamu diminta pertanggung-jawaban atas apa yang sengaja disengaja hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (Al-Ahzab [33]:5-6).
  Ad’iya adalah bentuk jamak dari da’iy dan berarti:  seorang yang diaku anak oleh orang lain yang bukan ayahnya sendiri, anak angkat; orang yang asal-usulnya atau silsilah keturunannya atau orangtuanya diragukan; seseorang yang mengaitkan silsilah keturunannya kepada orang-orang yang bukan bapaknya sendiri yang sejati (Lexicon Lane).
Ayat ini berikhtiar menghapuskan dua macam adat-kebiasaan yang mendarah daging dan yang tersebar luas di kalangan bangsa Arab di zaman Nabi Besar Muhammad saw.  Yang paling buruk dari antara kedua macam adat-kebiasaan itu ialah zhihar. Seorang suami dalam keadaan naik darah, biasa menyebut ibu kepada istrinya. Perempuan  yang malang itu diluputkan dari hak-haknya sebagai istri, namun demikian ia tetap terikat kepada suami tanpa mempunyai hak menikah dengan orang lain untuk jadi suaminya.
     Adat-kebiasaan yang lain ialah kebiasaan mengangkat anak orang lain sebagai anak sendiri. Kebiasaan ini kecuali dikhawatirkan menyebabkan kekalutan dalam hubungan darah, juga merupakan suatu kebiasaan kekanak-kanakan dan dungu. Alasan bagi penghapusan kedua kebiasaan itu dirangkum dalam kata-kata  Allah tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam dadanya.
      Hati manusia dipahami sebagai tempat bersemayam keharuan-keharuan dan perasaan-perasaan. Hati hanya dapat melayani satu macam keharuan pada suatu saat tertentu. Keharuan-keharuan yang bertentangan tidak mungkin dilayani oleh hati secara serentak pada waktu yang bersamaan. Lagi pula hubungan-hubungan manusiawi yang berbedaan memancing keharuan yang berlain-lainan.
     Hanya semata-mata menyebut istrinya ibu sendiri atau menyebut seorang asing anaknya tidak dapat memancing keharuan yang serasi di dalam hati. Istri seseorang tidak mungkin menjadi ibunya dan begitu pula seorang orang asing tidak mungkin menjadi anak kandungnya. Kata-kata yang keluar dari mulut semata-mata tidaklah dapat mengubah keadaan hati si pengucap kata-kata itu, begitu pula kata-kata itu tidaklah dapat mengubah kenyataan-kenyataan yang tidak dapat disembunyikan, mengenai hubungan jasmani.

Makna-makna Khaataman-Nabiyyiin

Jadi, latar-belakang yang sangat rumit dan rawan fitnah dari ayat Al-Quran mengenai turunnya hukum mengenai diperbolehkannya menikahi janda (bekas istri) anak angkat yang diperagakan oleh Nabi Besar Muhammad saw. itulah  yang menjadi dasar (alasan)  pembelaan berlapis Allah Swt. terhadap benarnya apa yang dilakukan oleh Nabi Besar Muhammad  saw. , firman-Nya:
مَا کَانَ مُحَمَّدٌ اَبَاۤ  اَحَدٍ مِّنۡ رِّجَالِکُمۡ وَ لٰکِنۡ رَّسُوۡلَ اللّٰہِ وَ خَاتَمَ  النَّبِیّٖنَ ؕ وَ  کَانَ اللّٰہُ  بِکُلِّ شَیۡءٍ عَلِیۡمًا ﴿٪۴۱
Muhammad sekali-kali bukan  bapak salah seorang laki-laki di antara laki-laki  kamu,  tetapi ia adalah Rasul Allah dan Khaataman- nabiyyiin,  dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (Al-Ahzab [33]:41).
      Khatam berasal dari kata khatama yang berarti: ia memeterai, mencap, mensahkan atau mencetakkan pada barang itu. Inilah arti-pokok kata itu. Adapun arti kedua ialah: ia mencapai ujung benda itu; atau menutupi benda itu, atau melindungi apa yang tertera dalam tulisan dengan memberi tanda atau mencapkan secercah tanah liat di atasnya, atau dengan sebuah meterai jenis apa pun. Khaatam berarti juga sebentuk cincin stempel; sebuah segel, atau meterai dan sebuah tanda; ujung atau bagian terakhir dan hasil atau anak (cabang) suatu benda. Kata itu pun berarti hiasan atau perhiasan; terbaik atau paling sempurna. Kata-kata khatim, khatm dan khatam hampir sama artinya (Lexicon Lane, Mufradat Imam Raghib, Fath-ul- Bari, dan Zurqani). Maka kata khaataman nabiyyin akan berarti: meterai para nabi; yang terbaik dan paling sempurna dari antara nabi-nabi; hiasan dan perhiasan nabi-nabi. Arti kedua ialah nabi terakhir.
      Di Makkah pada waktu semua putra Nabi Besar Muhammadsaw.   telah meninggal dunia semasa masih kanak-kanak, musuh-musuh beliau mengejek beliau seorang abtar (yang tidak mempunyai anak laki-laki), yang berarti karena ketiadaan ahliwaris lelaki itu untuk menggantikan beliau, jemaat beliau cepat atau lambat akan menemui kesudahan (Muhith). Sebagai jawaban terhadap ejekan orang-orang kafir, secara tegas dinyatakan dalam Surah Al-Kautsar bahwa bukan Nabi Besar Muhammad saw. yang abtar (terputus keturunannya) melainkan musuh-musuh beliaulah yang tidak akan berketurunan.
      Sesudah Surah Al-Kautsar diturunkan, tentu saja terdapat anggapan di kalangan kaum Muslimin di zaman permulaan bahwa Nabi Besar Muhammad saw.   akan dianugerahi anak-anak lelaki yang akan hidup sampai dewasa. Ayat yang sedang dibahas ini menghilangkan salah paham itu, sebab ayat ini menyatakan bahwa Nabi Besar Muhammad saw. , baik sekarang maupun dahulu ataupun di masa yang akan datang bukan atau tidak pernah akan menjadi bapak (ayah kandung) seorang orang lelaki dewasa (rijal berarti pemuda).
       Dalam pada itu ayat ini nampaknya bertentangan dengan Surah Al-Kautsar, yang di dalamnya bukan Nabi Besar Muhammad saw.yang abtar (terputus keturunannya)  melainkan musuh-musuh beliau saw.  yang diancam menjadi   abtar (tidak akan berketurunan), tetapi sebenarnya berusaha menghilangkan keragu-raguan dan prasangka-prasangka terhadap timbulnya arti yang kelihatannya bertentangan itu.
Ayat Al-Ahzab 41 ini mengatakan bahwa Baginda Nabi Besar Muhammad saw.  adalah rasul Allah, yang mengandung arti bahwa beliau adalah bapak ruhani seluruh umat manusia dan beliau juga Khaataman Nabiyyiin, yang maksudnya bahwa beliau adalah bapak ruhani seluruh nabi. Maka bila beliau bapak ruhani semua orang beriman dan semua nabi, betapa beliau dapat disebut abtar atau tak berketurunan.
      Apabila ungkapan ini diambil dalam arti bahwa Nabi Besar Muhammad saw.  itu nabi yang terakhir, dan bahwa tidak ada nabi akan datang sesudah beliau saw., maka ayat ini akan nampak sumbang bunyinya dan tidak mempunyai pertautan dengan konteks pembelaan ayat, dan daripada menyanggah ejekan orang-orang kafir bahwa Nabi Besar Muhammad  saw.  tidak berketurunan, malahan mendukung dan menguatkannya.
      Pendek kata, menurut arti yang tersimpul dalam kata khatam seperti dikatakan di atas, maka ungkapan Khaataman Nabiyyiin dapat mempunyai kemungkinan 4macam arti:
(1) Nabi Besar Muhammad saw. adalah meterai para nabi, yakni, tidak ada nabi dapat dianggap benar kalau kenabiannya tidak bermeteraikan beliau saw..  Kenabian semua nabi yang sudah lampau harus dikuatkan dan disahkan oleh Nabi Besar Muhammad saw.  dan juga tidak ada seorang pun yang dapat mencapai tingkat kenabian sesudah beliau saw., kecuali dengan menjadi pengikut beliau saw. (QS.3:32; QS.4:70).
(2)  Nabi Besar Muhammad saw.  adalah yang terbaik, termulia, dan paling sempurna dari antara semua nabi dan juga beliau saw.  adalah sumber hiasan bagi mereka (Zurqani, Syarah Muwahib al-Laduniyyah).
(3) Nabi Besar Muhammad saw.  adalah yang terakhir di antara para nabi pembawa syari'at. Penafsiran ini telah diterima oleh para ulama terkemuka, orang-orang suci dan waliullah seperti Ibn ‘Arabi, Syah Waliullah, Imam ‘Ali Qari, Mujaddid Alf Tsani, dan lain-lain.
     Menurut ulama-ulama besar dan para waliullāh itu, tidak ada nabi dapat datang sesudah Nabi Besar Muhammad saw. yang dapat memansukhkan (membatalkan) millah beliau atau yang akan datang dari luar umat beliau (Futuhat Makiyyah, Tafhimat, Maktubat, dan Yawaqit wa’l Jawahir). Sitti Aisyah r.a.,  istri beliau saw. yang amat berbakat,  menurut riwayat pernah mengatakan: “Katakanlah bahwa beliau (Rasulullah saw. adalah Khaataman Nabiyyiiin, tetapi janganlah mengatakan tidak akan ada nabi lagi sesudah beliau” (Mantsur).
(4)   Nabi Besar Muhammad saw. adalah nabi yang terakhir (Akhirul Anbiya) hanya dalam arti kata bahwa semua nilai dan sifat kenabian terjelma dengan sesempurna-sempurnanya dan selengkap-lengkapnya dalam diri beliau.
    Khaatam dalam arti sebutan terakhir untuk menggambarkan kebagusan dan kesempurnaan, adalah sudah lazim dipakai. Lebih-lebih Al-Quran dengan jelas mengatakan tentang bakal diutusnya nabi-nabi sesudah Nabi Besar Muhammad saw.  wafat (QS.7:36). Beliau saw.  sendiri jelas mempunyai tanggapan mengenai berlanjutnya kenabian sesudah beliau saw.. Menurut riwayat, beliau saw. pernah bersabda: “Seandainya Ibrahim (putra beliau) masih hidup, niscaya ia akan menjadi nabi” (Majah, Kitab al-Jana’iz) dan: “Abu Bakar adalah sebaik-baik orang sesudahku, kecuali bila ada seorang nabi muncul” (Kanzul-Ummal).

Beratnya “Memikul” Amanat Syariat Islam

        Surah Al-Ahzab diakhiri dengan firman Allah Swt. berkenaan kesanggupan Nabi Besar Muhammad saw. untuk memikul – yakni mengemban  serta mengamalkan   – syariat terakhir dan tersempurna (agama Islam/Al-Quran) yang selain beliau saw. tidak ada yang mampu untuk memikulnya secara sempurna, firman-Nya:
اِنَّا عَرَضۡنَا الۡاَمَانَۃَ عَلَی السَّمٰوٰتِ وَ الۡاَرۡضِ وَ الۡجِبَالِ فَاَبَیۡنَ اَنۡ یَّحۡمِلۡنَہَا وَ اَشۡفَقۡنَ مِنۡہَا وَ حَمَلَہَا الۡاِنۡسَانُ ؕ اِنَّہٗ کَانَ ظَلُوۡمًا جَہُوۡلًا ﴿ۙ۷۳
Sesungguhnya Kami telah  menawarkan amanat syariat kepada seluruh langit, bumi dan gunung-gunung, tetapi semuanya enggan memikulnya dan mereka takut terhadapnya, akan sedangkan manusia memikulnya, sesungguhnya ia sanggup berbuat zalim dan  abai  terhadap dirinya  (Al-Ahzab [33]:73).
     Hamala al-amaanata berarti: ia membebankan atas dirinya atau menerima amanat; ia mengkhianati amanat itu. Zhalum adalah bentuk kesangatan dari zhalim yang adalah fa’il atau pelaku dari zhalama, yang berarti ia meletakkan benda itu di tempat yang salah; zhalamahu berarti: ia membebani diri sendiri dengan suatu beban yang melewati batas kekuatan atau kemampuan pikulnya. Jahul adalah bentuk kesangatan dari kata jahil, yang berarti  lalai, dungu, dan alpa (Lexicon Lane).
     (1) Manusia dianugerahi kemampuan-kemampuan dan kekuatan fitri besar sekali untuk meresapkan dan menjelmakan di dalam dirinya sifat-sifat Ilahi untuk menayang citra (bayangan) Khaliq-nya (QS.2:31). Sungguh inilah amanat agung yang hanya manusia sendiri dari seluruh isi jagat raya ini yang ternyata sanggup melaksanakannya; makhluk-makhluk dan benda-benda lainnya — para malaikat, seluruh langit (planit-planit), bumi, gunung-gunung sama sekali tidak dapat menandinginya. Mereka seakan-akan menolak mengemban amanat itu. Manusia menerima tanggungjawab ini sebab hanya dialah yang dapat melaksanakannya. Ia mampu menjadi zhalum (aniaya terhadap dirinya sendiri) dan jahul (mengabaikan diri sendiri) dalam pengertian bahwa ia dapat aniaya terhadap dirinya sendiri dalam arti bahwa ia dapat menanggung kesulitan apa pun dan menjalani pengorbanan apa pun demi Khaliq-nya, dan ia mampu mengabaikan diri atau alpa dalam arti bahwa dalam mengkhidmati amanat-Nya yang agung lagi suci itu, ia dapat mengabaikan kepentingan pribadinya dan hasratnya untuk memperoleh kesenangan dan kenikmatan hidup.
      (2) Jika kata al-amaanat diambil dalam arti sebagai hukum Al-Quran dan kata al-insan sebagai manusia sempurna, yakni, Nabi Besar Muhammad saw., maka ayat ini akan berarti bahwa dari semua penghuni seluruh langit dan bumi, hanyalah Nabi Besar Muhammad saw. sendiri saja yang mampu diamanati wahyu yang mengandung syariat yang paling sempurna dan penutup yakni syariat Al-Quran, sebab tidak ada orang atau wujud lain yang pernah dianugerahi sifat-sifat agung yang mutlak diperlukan untuk melaksanakan tanggungjawab besar ini sepenuhnya dan sebaik-baiknya.
      (3) Kalau kata hamala diambil dalam arti mengkhianati atau tidak jujur terhadap suatu amanat, maka ayat ini akan berarti bahwa amanat syariat Ilahi telah dibebankan atas manusia dan makhluk-makhluk lainnya yang ada di bumi maupun di langit. Mereka itu semua — kecuali manusia — menolak mengkhianati amanat ini, yakni mereka itu sepenuhnya dan dengan setia menjalankan segala hukum yang kepada hukum-hukum itu mereka harus tunduk.
Seluruh alam setia kepada hukum-hukumnya dan para malaikat juga melaksanakan tugas mereka dengan setia dan patuh (QS.16:50-51), hanya manusia saja yang disebabkan telah dikaruniai kebebasan bertindak dan berkehendak mau juga mengingkari dan melanggar perintah Allah Swt., sebab ia aniaya dan mengabaikan serta tidak mempedulikan tugas dan kewajibannya. Arti demikian mengenai ayat ini didukung oleh QS.41:12.

(Bersambung)
Rujukan:
The Holy Quran, editor Malik Ghulam Farid      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar