بِسۡمِ اللّٰہِ الرَّحۡمٰنِ الرَّحِیۡمِ
HUBUNGAN NABI YUSUF A.S.
DENGAN
NABI BESAR MUHAMMAD SAW.
Bagian III
Tentang
Berbagai Makna Khaataman-Nabiyyiin &
Beratnya "Memikul" Amanat Syariat Islam
Oleh
Ki Langlang
Buana Kusuma
ا کَانَ مُحَمَّدٌ اَبَاۤ
اَحَدٍ مِّنۡ رِّجَالِکُمۡ وَ لٰکِنۡ رَّسُوۡلَ اللّٰہِ وَ خَاتَمَ النَّبِیّٖنَ ؕ وَ کَانَ اللّٰہُ
بِکُلِّ شَیۡءٍ عَلِیۡمًا ﴿٪۴۱﴾
Muhammad sekali-kali bukan bapak salah seorang laki-laki di antara
laki-laki kamu, tetapi ia adalah Rasul Allah dan Khaataman-nabiyyiin,
dan Allah Maha Mengetahui segala
sesuatu. (Al-Ahzab [33]:41).
Dalam Bab sebelumnya telah dijelaskan mengenai latar belakang turunnya ayat Khaataman-Nabiyyiin yang banyak disalah-tafsirkan oleh orang-orang yang sempit wawasan pengetahuannya. Selanjutnya Allah Swt. berfirman mengenai kelapangan dada Nabi Besar Muhammad saw. untuk melaksanakan perintah Allah Swt., demi tegaknya serta semakin lengkapnya hukum-hukum Islam (Al-Quran) berkenaan dengan pernikahan dan masalah anak angkat, firman-Nya:
مَا کَانَ عَلَی
النَّبِیِّ مِنۡ حَرَجٍ فِیۡمَا فَرَضَ اللّٰہُ
لَہٗ ؕ سُنَّۃَ اللّٰہِ فِی
الَّذِیۡنَ خَلَوۡا مِنۡ قَبۡلُ ؕ وَ کَانَ
اَمۡرُ اللّٰہِ قَدَرًا مَّقۡدُوۡرَۨا ﴿۫ۙ۳۹﴾
Sekali-kali tidak ada keberatan atas Nabi mengenai apa yang telah diwajibkan Allah kepadanya.
Inilah sunnah Allah yang Dia tetapkan terhadap orang-orang yang
telah berlalu sebelumnya, dan perintah Allah adalah suatu keputusan
yang telah dite-tapkan. (Al-Ahzab
[33]:39).
Yang diisyaratkan dalam kata-kata itu ialah pernikahan
Nabi Besar Muhammad saw. dengan Sitti Zainab r.a.. Kata-kata itu menunjukkan
bahwa pernikahan beliau saw. terjadi dalam menaati suatu peraturan Ilahi
yang khusus sifatnya, yakni perperbolehkan-Nya ayah angkat menikah
dengan janda anak-angkatnya.
الَّذِیۡنَ
یُبَلِّغُوۡنَ رِسٰلٰتِ اللّٰہِ وَ
یَخۡشَوۡنَہٗ وَ لَا یَخۡشَوۡنَ اَحَدًا
اِلَّا اللّٰہَ ؕ وَ کَفٰی
بِاللّٰہِ حَسِیۡبًا ﴿۴۰﴾
Orang-orang yang menyampaikan amanat Allah dan takut kepada-Nya, dan mereka tidak
takut siapa pun selain Allah, dan cukuplah Allah sebagai Penghisab.
(Al-Ahzab [33]:40).
Pembelaan Berlapis Allah Swt.
Jadi, itulah latar
belakang pembelaan berlapis Allah Swt. dalam QS.33:41 terhadap Nabi
Besar Muhammad saw. terhadap tuduhan mereka bahwa Nabi Besar Muhammad
saw. telah melanggar adat-istiadat jahiliyah bangsa Arab yang berlaku
berkenaan dengan anak-angkat yang menurut mereka kedudukannya sama
dengan anak-kandung, sehingga dilarang keras seorang ayah
angkat menikahi janda (bekas
istri) anak-angkatnya. Adat istiadat jahiliyah tersebut dibatalkan
oleh Allah Swt., karena sama sekali
tidak berdasarkan kebenaran, firman-Nya:
مَا
جَعَلَ اللّٰہُ لِرَجُلٍ مِّنۡ قَلۡبَیۡنِ
فِیۡ جَوۡفِہٖ ۚ وَ مَا جَعَلَ
اَزۡوَاجَکُمُ الِّٰٓیۡٔ
تُظٰہِرُوۡنَ مِنۡہُنَّ اُمَّہٰتِکُمۡ ۚ وَ مَا جَعَلَ اَدۡعِیَآءَکُمۡ اَبۡنَآءَکُمۡ ؕ ذٰلِکُمۡ قَوۡلُکُمۡ
بِاَفۡوَاہِکُمۡ ؕ وَ اللّٰہُ یَقُوۡلُ الۡحَقَّ
وَ ہُوَ یَہۡدِی السَّبِیۡلَ ﴿۵۴﴾ اُدۡعُوۡہُمۡ لِاٰبَآئِہِمۡ ہُوَ اَقۡسَطُ عِنۡدَ اللّٰہِ ۚ فَاِنۡ لَّمۡ
تَعۡلَمُوۡۤا اٰبَآءَہُمۡ فَاِخۡوَانُکُمۡ فِی الدِّیۡنِ وَ مَوَالِیۡکُمۡ ؕ وَ
لَیۡسَ عَلَیۡکُمۡ جُنَاحٌ فِیۡمَاۤ
اَخۡطَاۡتُمۡ بِہٖ ۙ وَ لٰکِنۡ مَّا تَعَمَّدَتۡ قُلُوۡبُکُمۡ ؕ
وَ کَانَ اللّٰہُ غَفُوۡرًا
رَّحِیۡمًا ﴿۶﴾
Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi
seseorang dua hati dalam dadanya, dan Dia sekali-kali tidak pula
menjadikan istri-istrimu yang kamu
menjauhi mereka dengan menyebut mereka ibu adalah ibu-ibumu
yang hakiki, dan Dia tidak pula men-jadikan anak-anak angkatmu
seba-gai anak-anakmu.
Yang demikian itu hanyalah ucapanmu dengan mulutmu. Dan Allah
mengatakan yang haq, dan Dia memberi petunjuk kepada jalan yang
lurus. Panggillah mereka dengan nama ayah-ayah
mereka, hal itu lebih adil di sisi Allah. Tetapi jika kamu tidak
mengetahui bapak mereka maka mereka adalah saudara-saudara kamu dalam
agama dan sahabat-sahabatmu. Dan tidak ada dosa atasmu mengenai kesalahan yang telah kamu
kerjakan dalam urusan ini, tetapi kamu diminta pertanggung-jawaban atas apa
yang sengaja disengaja hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
(Al-Ahzab [33]:5-6).
Ad’iya adalah bentuk jamak dari da’iy
dan berarti: seorang yang diaku anak
oleh orang lain yang bukan ayahnya sendiri, anak angkat; orang yang
asal-usulnya atau silsilah keturunannya atau orangtuanya diragukan; seseorang
yang mengaitkan silsilah keturunannya kepada orang-orang yang bukan bapaknya
sendiri yang sejati (Lexicon Lane).
Ayat ini berikhtiar menghapuskan dua macam adat-kebiasaan yang
mendarah daging dan yang tersebar luas di kalangan bangsa Arab di zaman Nabi
Besar Muhammad saw. Yang paling buruk
dari antara kedua macam adat-kebiasaan itu ialah zhihar. Seorang suami
dalam keadaan naik darah, biasa menyebut ibu kepada istrinya.
Perempuan yang malang itu diluputkan
dari hak-haknya sebagai istri, namun demikian ia tetap terikat
kepada suami tanpa mempunyai hak menikah dengan orang lain untuk jadi
suaminya.
Adat-kebiasaan
yang lain ialah kebiasaan mengangkat anak orang lain sebagai anak
sendiri. Kebiasaan ini kecuali dikhawatirkan menyebabkan kekalutan dalam
hubungan darah, juga merupakan suatu kebiasaan kekanak-kanakan dan dungu.
Alasan bagi penghapusan kedua kebiasaan itu dirangkum dalam kata-kata Allah tidak menjadikan bagi seseorang dua
buah hati dalam dadanya.
Hati
manusia dipahami sebagai tempat bersemayam keharuan-keharuan dan
perasaan-perasaan. Hati hanya dapat melayani satu macam keharuan pada suatu
saat tertentu. Keharuan-keharuan yang bertentangan tidak mungkin dilayani oleh
hati secara serentak pada waktu yang bersamaan. Lagi pula hubungan-hubungan
manusiawi yang berbedaan memancing keharuan yang berlain-lainan.
Hanya
semata-mata menyebut istrinya ibu sendiri atau menyebut seorang asing
anaknya tidak dapat memancing keharuan yang serasi di dalam hati. Istri
seseorang tidak mungkin menjadi ibunya dan begitu pula seorang orang
asing tidak mungkin menjadi anak kandungnya. Kata-kata yang keluar
dari mulut semata-mata tidaklah dapat mengubah keadaan hati si pengucap
kata-kata itu, begitu pula kata-kata itu tidaklah dapat mengubah
kenyataan-kenyataan yang tidak dapat disembunyikan, mengenai hubungan jasmani.
Makna-makna Khaataman-Nabiyyiin
Jadi,
latar-belakang yang sangat rumit dan rawan fitnah dari
ayat Al-Quran mengenai turunnya hukum mengenai diperbolehkannya menikahi
janda (bekas istri) anak angkat yang diperagakan oleh Nabi Besar
Muhammad saw. itulah yang menjadi
dasar (alasan) pembelaan berlapis
Allah Swt. terhadap benarnya apa yang dilakukan oleh Nabi Besar Muhammad saw. , firman-Nya:
مَا کَانَ مُحَمَّدٌ اَبَاۤ
اَحَدٍ مِّنۡ رِّجَالِکُمۡ وَ لٰکِنۡ رَّسُوۡلَ اللّٰہِ وَ خَاتَمَ النَّبِیّٖنَ ؕ وَ کَانَ اللّٰہُ
بِکُلِّ شَیۡءٍ عَلِیۡمًا ﴿٪۴۱﴾
Muhammad sekali-kali bukan bapak
salah seorang laki-laki di antara laki-laki
kamu, tetapi ia adalah Rasul Allah dan
Khaataman- nabiyyiin, dan Allah Maha Mengetahui segala
sesuatu. (Al-Ahzab [33]:41).
Khatam berasal dari kata khatama
yang berarti: ia memeterai, mencap, mensahkan atau mencetakkan pada barang itu.
Inilah arti-pokok kata itu. Adapun arti kedua ialah: ia mencapai ujung benda
itu; atau menutupi benda itu, atau melindungi apa yang tertera dalam tulisan
dengan memberi tanda atau mencapkan secercah tanah liat di atasnya, atau dengan
sebuah meterai jenis apa pun. Khaatam berarti juga sebentuk cincin
stempel; sebuah segel, atau meterai dan sebuah tanda; ujung atau bagian
terakhir dan hasil atau anak (cabang) suatu benda. Kata itu pun berarti hiasan
atau perhiasan; terbaik atau paling sempurna. Kata-kata khatim, khatm dan
khatam hampir sama artinya (Lexicon Lane, Mufradat
Imam Raghib, Fath-ul- Bari, dan Zurqani). Maka
kata khaataman nabiyyin akan berarti: meterai para nabi; yang terbaik
dan paling sempurna dari antara nabi-nabi; hiasan dan perhiasan nabi-nabi.
Arti kedua ialah nabi terakhir.
Di Makkah
pada waktu semua putra Nabi Besar Muhammadsaw. telah meninggal dunia semasa
masih kanak-kanak, musuh-musuh beliau mengejek beliau seorang abtar
(yang tidak mempunyai anak laki-laki), yang berarti karena ketiadaan ahliwaris
lelaki itu untuk menggantikan beliau, jemaat beliau cepat atau lambat akan
menemui kesudahan (Muhith). Sebagai jawaban terhadap ejekan
orang-orang kafir, secara tegas dinyatakan dalam Surah Al-Kautsar bahwa bukan Nabi
Besar Muhammad saw. yang abtar (terputus keturunannya) melainkan musuh-musuh beliaulah yang
tidak akan berketurunan.
Sesudah
Surah Al-Kautsar diturunkan, tentu saja terdapat anggapan di kalangan kaum
Muslimin di zaman permulaan bahwa Nabi Besar Muhammad saw. akan dianugerahi anak-anak lelaki yang
akan hidup sampai dewasa. Ayat yang sedang dibahas ini menghilangkan salah
paham itu, sebab ayat ini menyatakan bahwa Nabi Besar Muhammad saw. , baik
sekarang maupun dahulu ataupun di masa yang akan datang bukan atau tidak
pernah akan menjadi bapak (ayah kandung) seorang orang lelaki dewasa (rijal
berarti pemuda).
Dalam
pada itu ayat ini nampaknya bertentangan dengan Surah Al-Kautsar, yang di
dalamnya bukan Nabi Besar Muhammad saw.yang abtar (terputus
keturunannya) melainkan musuh-musuh
beliau saw. yang diancam
menjadi abtar (tidak akan berketurunan), tetapi
sebenarnya berusaha menghilangkan keragu-raguan dan prasangka-prasangka
terhadap timbulnya arti yang kelihatannya bertentangan itu.
Ayat
Al-Ahzab 41 ini mengatakan bahwa Baginda Nabi Besar Muhammad saw. adalah rasul Allah, yang
mengandung arti bahwa beliau adalah bapak ruhani seluruh umat
manusia dan beliau juga Khaataman Nabiyyiin, yang maksudnya bahwa
beliau adalah bapak ruhani seluruh nabi. Maka bila beliau bapak
ruhani semua orang beriman dan semua nabi, betapa beliau
dapat disebut abtar atau tak berketurunan.
Apabila
ungkapan ini diambil dalam arti bahwa Nabi Besar Muhammad saw. itu nabi yang terakhir, dan bahwa tidak
ada nabi akan datang sesudah beliau saw., maka ayat ini akan nampak sumbang
bunyinya dan tidak mempunyai pertautan dengan konteks pembelaan ayat,
dan daripada menyanggah ejekan orang-orang kafir bahwa Nabi Besar
Muhammad saw. tidak berketurunan, malahan
mendukung dan menguatkannya.
Pendek
kata, menurut arti yang tersimpul dalam kata khatam seperti dikatakan di
atas, maka ungkapan Khaataman Nabiyyiin dapat mempunyai kemungkinan 4macam
arti:
(1) Nabi
Besar Muhammad saw. adalah meterai para nabi, yakni, tidak ada nabi
dapat dianggap benar kalau kenabiannya tidak bermeteraikan beliau
saw.. Kenabian semua nabi yang sudah
lampau harus dikuatkan dan disahkan oleh Nabi Besar Muhammad saw.
dan juga tidak ada seorang
pun yang dapat mencapai tingkat kenabian sesudah beliau saw., kecuali
dengan menjadi pengikut beliau saw. (QS.3:32; QS.4:70).
(2) Nabi Besar Muhammad saw. adalah yang terbaik, termulia,
dan paling sempurna dari antara semua nabi dan juga beliau saw. adalah sumber hiasan bagi mereka (Zurqani,
Syarah Muwahib al-Laduniyyah).
(3) Nabi
Besar Muhammad saw. adalah yang
terakhir di antara para nabi pembawa syari'at. Penafsiran ini telah
diterima oleh para ulama terkemuka, orang-orang suci dan waliullah seperti Ibn
‘Arabi, Syah Waliullah, Imam ‘Ali Qari, Mujaddid Alf Tsani, dan lain-lain.
Menurut
ulama-ulama besar dan para waliullāh itu, tidak ada nabi dapat datang sesudah Nabi
Besar Muhammad saw. yang dapat memansukhkan (membatalkan) millah beliau
atau yang akan datang dari luar umat beliau (Futuhat Makiyyah, Tafhimat,
Maktubat, dan Yawaqit wa’l Jawahir). Sitti Aisyah
r.a., istri beliau saw. yang amat
berbakat, menurut riwayat pernah
mengatakan: “Katakanlah bahwa beliau (Rasulullah saw. adalah Khaataman
Nabiyyiiin, tetapi janganlah mengatakan tidak akan ada nabi lagi sesudah
beliau” (Mantsur).
(4) Nabi Besar Muhammad saw. adalah nabi yang terakhir (Akhirul Anbiya) hanya dalam arti kata bahwa semua nilai dan sifat kenabian terjelma dengan sesempurna-sempurnanya dan selengkap-lengkapnya dalam diri beliau.
(4) Nabi Besar Muhammad saw. adalah nabi yang terakhir (Akhirul Anbiya) hanya dalam arti kata bahwa semua nilai dan sifat kenabian terjelma dengan sesempurna-sempurnanya dan selengkap-lengkapnya dalam diri beliau.
Khaatam dalam arti sebutan terakhir
untuk menggambarkan kebagusan dan kesempurnaan, adalah sudah
lazim dipakai. Lebih-lebih Al-Quran dengan jelas mengatakan tentang bakal
diutusnya nabi-nabi sesudah Nabi Besar Muhammad saw. wafat (QS.7:36). Beliau saw. sendiri jelas mempunyai tanggapan
mengenai berlanjutnya kenabian sesudah beliau saw.. Menurut riwayat,
beliau saw. pernah bersabda: “Seandainya Ibrahim (putra beliau) masih hidup,
niscaya ia akan menjadi nabi” (Majah, Kitab
al-Jana’iz) dan: “Abu Bakar adalah sebaik-baik orang sesudahku, kecuali bila
ada seorang nabi muncul” (Kanzul-Ummal).
Beratnya “Memikul” Amanat Syariat Islam
Surah Al-Ahzab
diakhiri dengan firman Allah Swt. berkenaan kesanggupan Nabi Besar Muhammad
saw. untuk memikul – yakni mengemban serta mengamalkan – syariat terakhir dan tersempurna
(agama Islam/Al-Quran) yang selain beliau saw. tidak ada yang mampu untuk memikulnya
secara sempurna, firman-Nya:
اِنَّا
عَرَضۡنَا الۡاَمَانَۃَ عَلَی السَّمٰوٰتِ وَ الۡاَرۡضِ وَ الۡجِبَالِ فَاَبَیۡنَ
اَنۡ یَّحۡمِلۡنَہَا وَ اَشۡفَقۡنَ مِنۡہَا وَ حَمَلَہَا الۡاِنۡسَانُ ؕ اِنَّہٗ
کَانَ ظَلُوۡمًا جَہُوۡلًا ﴿ۙ۷۳﴾
Sesungguhnya
Kami telah menawarkan amanat syariat
kepada seluruh langit, bumi dan gunung-gunung, tetapi semuanya
enggan memikulnya dan mereka takut terhadapnya, akan sedangkan manusia
memikulnya, sesungguhnya ia sanggup berbuat zalim
dan abai terhadap dirinya (Al-Ahzab [33]:73).
Hamala
al-amaanata berarti: ia membebankan atas dirinya atau menerima amanat; ia
mengkhianati amanat itu. Zhalum adalah bentuk kesangatan dari zhalim
yang adalah fa’il atau pelaku dari zhalama, yang berarti ia meletakkan
benda itu di tempat yang salah; zhalamahu berarti: ia membebani diri
sendiri dengan suatu beban yang melewati batas kekuatan atau kemampuan
pikulnya. Jahul adalah bentuk kesangatan dari kata jahil, yang
berarti lalai, dungu, dan alpa (Lexicon
Lane).
(1)
Manusia dianugerahi kemampuan-kemampuan dan kekuatan fitri besar sekali untuk
meresapkan dan menjelmakan di dalam dirinya sifat-sifat Ilahi untuk menayang
citra (bayangan) Khaliq-nya (QS.2:31). Sungguh inilah amanat agung yang
hanya manusia sendiri dari seluruh isi jagat raya ini yang ternyata
sanggup melaksanakannya; makhluk-makhluk dan benda-benda lainnya — para
malaikat, seluruh langit (planit-planit), bumi, gunung-gunung sama sekali tidak
dapat menandinginya. Mereka seakan-akan menolak mengemban amanat itu. Manusia
menerima tanggungjawab ini sebab hanya dialah yang dapat
melaksanakannya. Ia mampu menjadi zhalum (aniaya terhadap dirinya
sendiri) dan jahul (mengabaikan diri sendiri) dalam pengertian bahwa ia
dapat aniaya terhadap dirinya sendiri dalam arti bahwa ia dapat menanggung
kesulitan apa pun dan menjalani pengorbanan apa pun demi Khaliq-nya,
dan ia mampu mengabaikan diri atau alpa dalam arti bahwa dalam mengkhidmati
amanat-Nya yang agung lagi suci itu, ia dapat mengabaikan kepentingan
pribadinya dan hasratnya untuk memperoleh kesenangan dan kenikmatan hidup.
(2)
Jika kata al-amaanat diambil dalam arti sebagai hukum Al-Quran dan kata al-insan
sebagai manusia sempurna, yakni, Nabi Besar Muhammad saw., maka ayat ini akan
berarti bahwa dari semua penghuni seluruh langit dan bumi, hanyalah Nabi Besar
Muhammad saw. sendiri saja yang mampu diamanati wahyu yang mengandung syariat
yang paling sempurna dan penutup yakni syariat Al-Quran,
sebab tidak ada orang atau wujud lain yang pernah dianugerahi sifat-sifat
agung yang mutlak diperlukan untuk melaksanakan tanggungjawab besar
ini sepenuhnya dan sebaik-baiknya.
(3)
Kalau kata hamala diambil dalam arti mengkhianati atau tidak jujur
terhadap suatu amanat, maka ayat ini akan berarti bahwa amanat syariat
Ilahi telah dibebankan atas manusia dan makhluk-makhluk lainnya yang ada di
bumi maupun di langit. Mereka itu semua — kecuali manusia — menolak
mengkhianati amanat ini, yakni mereka itu sepenuhnya dan dengan setia
menjalankan segala hukum yang kepada hukum-hukum itu mereka harus tunduk.
Seluruh
alam setia kepada hukum-hukumnya dan para malaikat juga
melaksanakan tugas mereka dengan setia dan patuh (QS.16:50-51), hanya manusia
saja yang disebabkan telah dikaruniai kebebasan bertindak dan berkehendak
mau juga mengingkari dan melanggar perintah Allah Swt., sebab ia aniaya
dan mengabaikan serta tidak mempedulikan tugas dan kewajibannya.
Arti demikian mengenai ayat ini didukung oleh QS.41:12.
(Bersambung)
Rujukan:
The
Holy Quran, editor Malik Ghulam Farid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar