Jumat, 23 Desember 2011

Latar Belakang Turunnya Ayat Khaataman-Nabiyyiin Mengenai Nabi Besar Muhammad Saw.



بِسۡمِ اللّٰہِ الرَّحۡمٰنِ الرَّحِیۡمِ



HUBUNGAN  NABI YUSUF A.S. 
DENGAN
NABI BESAR MUHAMMAD SAW.
  
Bagian II

Tentang

   Latar Belakang Turunnya  Ayat  Khaataman-Nabiyyiin  
Mengenai Nabi Besar Muhammad Saw. 

Oleh
Ki Langlang Buana Kusuma

 
ا کَانَ مُحَمَّدٌ اَبَاۤ  اَحَدٍ مِّنۡ رِّجَالِکُمۡ وَ لٰکِنۡ رَّسُوۡلَ اللّٰہِ وَ خَاتَمَ  النَّبِیّٖنَ ؕ وَ  کَانَ اللّٰہُ  بِکُلِّ شَیۡءٍ عَلِیۡمًا ﴿٪۴۱

Muhammad sekali-kali bukan  bapak salah seorang laki-laki di antara laki-laki  kamu,  tetapi ia adalah Rasul Allah dan Khaataman-nabiyyiin,  dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (Al-Ahzab [33]:41).

Walau pun benar bahwa Allah Swt. menurunkan  hukum-hukum syariat secara bertahap sampai akhirnya mencapai puncak kesempurnaannya dalam bentuk agama Islam (Al-Quran) --  yang diwahyukan kepada Nabi Besar Muhammad saw. sebagai Rasul Allah pembawa syariat terakhir dan tersempurna (QS.5:4) -- namun demikian  mengenai    pengutusan Nabi Besar Muhammad saw. sebelum alam semesta ini berwujud pun sudah  ditetapkan oleh Allah Swt. di hadirat-Nya.
       Mengisyaratkan kepada kenyataan itulah firman Allah Swt.   dalam sebuah hadits Qudsi   mengenai diri Nabi Besar Muhammad saw.: ““Law laka lamaa khalaqtul aflaaq – kalau bukan karena engkau niscaya Aku  tidak akan akan pernah menciptakan alam semesta.”  
      Jadi, Dari hadits Qudsi ini dapat ditarik kesimpulan bahwa wujud Nabi Besar Muhammad saw. merupakan puncak dari penciptaan alam semesta jasmani maupun alam semesta ruhani, dan atas dasar itu pulalah  Allah Swt. kepada beliau saw. menurunkan  Kitab suci terakhir dan tersempurna yakni agama Islam (Al-Quran  - QS.5:4) serta sebagai pelengkap dari kesempurnaan martabat kerasulan Nabi Besar Muhammad saw. maka Allah Swt. mengenugerahkan gelar  Khaataman Nabiyyiin,  firman-Nya:
مَا کَانَ مُحَمَّدٌ اَبَاۤ  اَحَدٍ مِّنۡ رِّجَالِکُمۡ وَ لٰکِنۡ رَّسُوۡلَ اللّٰہِ وَ خَاتَمَ  النَّبِیّٖنَ ؕ وَ  کَانَ اللّٰہُ  بِکُلِّ شَیۡءٍ عَلِیۡمًا ﴿٪۴۱
Muhammad sekali-kali bukan  bapak salah seorang laki-laki di antara laki  kamu,   tetapi ia adalah Rasul Allah dan Khaataman- nabiyyiin,  dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (Al-Ahzab [33]:41).

Sebab-sebab Turunnya Ayat Khaataman-Nabiyyiin

      Salah satu hikmah mendalam yang mendasari mengapa Allah Swt. mengemukakan  gelar Khaataman-Nabiyyiin Nabi Besar Muhammad saw. tesbeut dalam Surah Al-Ahzab, erat kaitannya dengan diturunkan-Nya peraturan Al-Quran mengenai dibolehkan-Nya pernikahan dengan janda (bekas istri) anak angkat, bertentangan dengan adat istiadat jahiliyah bangsa Arab, yang melarang hal tersebut karena menurut mereka kedudukan anak-angkat sama dengan anak-kandung.
    Allah Swt. berkehendak menghapuskan (membatalkan) adat istiadat jahiliyah  tersebut, yaitu dengan menyatakan bahwa kedudukan anak-angkat tidak sama dengan anak-kandung  (QS.33:5-6), karena itu  dalam ajaran Islam (Al-Quran) menikah dengan janda (bekas istri) anak-angkat  diperbolehkan, karena tidak akan menimbulkan kekacauan dalam hubungan darah jika pernikahan tersebut melahirkan anak-keturunan.
       Pengamalan peraturan Al-Quran berkenaan pernikahan dengan janda (bekas istri) anak angkat  oleh Nabi Besar Muhammad saw. tersebut  benar-benar rawan fitnah, namun demikian ketika Allah Swt. telah memerintahkan hal itu  (QS.33:38) maka Nabi Besar Muhammad saw. segera melaksanakan perintah tersebut (QS.33:39-40).
    Peristiwa tersebut telah mengundang reaksi keras serta cemoohan dari para penentang  Nabi Besar Muhammad saw., dan mereka  merasa semakin memperoleh bukti yang semakin memperkuat  kebenaran tuduhan mereka akan kedustaan kerasulan beliau saw. Terhadap tuduhan mereka itu Allah Swt. memberikan pembelaan berlapis  mengenai  benarnya apa yang dilakukan oleh Nabi Besar Muhammad saw, menikahi  Sitii Zainab r.a., janda (bekas istri) anak-angkat beliau saw., Zaid bin Hariytsah r.a., firman-Nya:
مَا کَانَ مُحَمَّدٌ اَبَاۤ  اَحَدٍ مِّنۡ رِّجَالِکُمۡ وَ لٰکِنۡ رَّسُوۡلَ اللّٰہِ وَ خَاتَمَ  النَّبِیّٖنَ ؕ وَ  کَانَ اللّٰہُ  بِکُلِّ شَیۡءٍ عَلِیۡمًا ﴿٪۴۱
Muhammad sekali-kali bukan  bapak salah seorang laki-laki di antara laki  kamu,   tetapi ia adalah Rasul Allah dan Khaataman- nabiyyiin,  dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (Al-Ahzab [33]:41).
     Kata khaataman-nabiyyiin memiliki bermacam-macam arti, dan dari sekian banyak arti yang paling tepat adalah yang ada hubungannya  dengan asbaabun-nuzul  (sebab-sebab turunnya) firman Allah tersebut, yang pada hakikatnya berisi pembelaan Allah Swt. terhadap Nabi Besar Muhammad saw. sehubungan pernikahan yang beliau saw. lakukan atas perintah Allah Swt. dengan Siti Zainab r.a., janda dari Zaid bin Haritsah r.a.,  yaitu anak angkat beliau saw..
      Sebelum menjelaskan arti Khaataman Nabiyyiin dalam firman Allah Swt. sehubungan dengan pembelaan berlapis Allah Swt. terhadap benarnya apa yang beliau saw. lakukan tersebut, perlu untuk menjelaskan  latar belakang  peristiwa atau asbabun-nuzul dari turunnya ayat Al-Quran tersebut.
      Sebagaimana telah disinggul sebelumnya, bahwa  dalam kepercayaan orang-orang Arab Jahiliyah status anak angkat sama dengan anak kandung,  itulah sebabnya ketika Nabi Besar Muhammad saw. menikahi  Siti Zainab r.a. maka pendustaan kaum kafir Quraisy terhadap kerasulan Nabi Besar Muhammad saw. semakin menjadi-jadi,  karena mereka menganggap tindakan beliau saw. menikahi janda anak-angkatnya tersebut sebagai suatu pelanggaran besar terhadap adat-istiadat jahiliyah yang berlaku di kalangan bangsa Arab.
      Atas tuduhan tersebut Allah Swt. melakukan pembelaan berlapis terhadap benarnya tindakan Nabi Besar Muhammad saw. menikahi janda anak-angkat beliau saw. tersebut (Siti Zainab r.a.), yakni:
(1)   bahwa  menurut Allah Swt.  status anak angkat tidak sama dengan anak kandung, karena anak angkat tidak memiliki hubungan darah dengan ayah angkatnya seperti halnya anak kandung dengan ayahnya (QS.33:6), sehingga jika terjadi pernikahan antara ayah angkat dengan janda anak angkatnya tidak akan terjadi kekacauan dalam masalah  hubungan darah  jika  dari pernikahan tersebut melahirkan anak.
(2)   Pernikahan itu terjadi bukan atas keinginan Nabi Besar Muhammad saw. melainkan semata-mata melaksanakan perintah Allah Swt. (QS.33:38), guna membatalkan kepercayaan jahiliyah bangsa Arab yang mempersamakan status anak angkat dengan anak  kandung. Ketetapan hukum Islam (Al-Quran) perlu diperkuat dengan amal nyata Nabi Besar Muhammad saw., agar tidak menjadi suatu “keberatan” jika orang-orang yang beriman menghadapi masalah yang seperti itu (QS.33:38), sebab agama Islam (Al-Quran) sebagai agama terakhir dan tersempurna  (QS.5:4) harus menjawab berbagai persoalan yang mungkin timbul di masa datang sepeninggal Nabi Besar Muhammad saw..
(3)   Bahwa semua penentang Nabi Besar Muhammad saw. mengetahui semua anak laki-laki beliau saw. meninggal pada waktu kecil, sehingga mereka  menuduh beliau saw. sebagai abtar (orang yang terputus keturunannya – QS.108:1-4), sekali pun beliau saw. memiliki anak-anak perempuan yang berumur panjang sampai menikah, di antaranya Siti Fatimah r.a., sebab dalam pandangan bangsa Arab jahiliyah anak-anak perempuan tidak memiliki nilai kehormatan apa pun bagi keluarga, berapa pun banyaknya mereka itu.
Merujuk kepada pembelaan berlapis itulah firman Allah Swt. sebelum ini (QS.33:41) mengenai kasus pernikahan Nabi Besar Muhammad saw., yang bukan saja menjadi “batu sandungan” bagi bangsa Arab  jahiliyah, juga menjadi “batu sandungan” serta bahan fitnah bagi para penentang Nabi Besar Muhammad saw., dengan beredarnya cerita-cerita tidak benar mengenai  latar belakang terjadinya pernikahan  yang memang rawan menimbulkan fitnah tersebut.

Hukum Islam Mengenai Pernikahan dengan Janda Anak Angkat

Namun demikian,  baik Allah Swt. mau pun Nabi Besar Muhammad saw.,  dalam rangka melengkapi kesempurnaan hukum-hukum Islam (Al-Quran) tidak mempedulikan semua itu, firman-Nya:
وَ مَا کَانَ  لِمُؤۡمِنٍ وَّ لَا مُؤۡمِنَۃٍ  اِذَا قَضَی اللّٰہُ  وَ رَسُوۡلُہٗۤ  اَمۡرًا اَنۡ  یَّکُوۡنَ  لَہُمُ الۡخِیَرَۃُ  مِنۡ اَمۡرِہِمۡ ؕ وَ مَنۡ یَّعۡصِ اللّٰہَ وَ رَسُوۡلَہٗ  فَقَدۡ  ضَلَّ  ضَلٰلًا  مُّبِیۡنًا ﴿ؕ۳۷

Dan sekali-kali tidak layak bagi laki-laki  yang beriman  dan tidak pula perempuan yang beriman,  apabila Allah dan Rasul-Nya telah memutuskan sesuatu urusan lalu mereka menjadikan pilihan sendiri dalam urusan dirinya.  Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguh  ia telah sesat  suatu kesesatan yang nyata. (Al-Ahzab [33]:37).
    Kejadian yang langsung berkaitan dengan turunnya ayat tersebut mungkin terjadi karena keraguan Sitti Zainab r.a.  menuruti keinginan yang sangat diidam-idamkan oleh Nabi Besar Muhammad saw. agar Sitti Zainab menikah dengan Zaid -- budak beliau yang telah dimerdekakan, yang kemudian diangkat sebagai anak oleh Nabi Besar Muhammad saw. --  yakni untuk menghilangkan  status sosial yang dapat menghambat persaudaraan ruhani di kalangan umat Islam (QS.49:11).
       Perlu diketahui bahwa Siiti Zainab r.a.  selain  saudara sepupu Nabi Besar Muhammad saw. juga adalah seorang bangsawati Arab.   Karena itu sangat patut untuk memuji Sitti Zainab r.a., karena menghormati  kehendak Nabi Besar Muhammad saw. beliau setuju menikah dengan Zaid, walau bertentangan dengan kecenderungan hati beliau pribadi.  Nabi Besar Muhammad saw. sama sekali  tidak memaksa Sitti Zainab r.a. menerima Zaid sebagai suami. Sitti Zainab r.a. hanyalah menghormati keinginan beliau saw..  
       Selanjutnya Allah Swt. berfirman setelah pernikahan antara Zaid bin Haristan r.a. dengan Sitti Zainab r.a. terjadi:
وَ اِذۡ تَقُوۡلُ لِلَّذِیۡۤ  اَنۡعَمَ اللّٰہُ  عَلَیۡہِ وَ اَنۡعَمۡتَ عَلَیۡہِ  اَمۡسِکۡ عَلَیۡکَ زَوۡجَکَ وَ اتَّقِ اللّٰہَ  وَ تُخۡفِیۡ فِیۡ نَفۡسِکَ مَا اللّٰہُ مُبۡدِیۡہِ  وَ تَخۡشَی النَّاسَ ۚ وَ اللّٰہُ   اَحَقُّ اَنۡ  تَخۡشٰہُ ؕ فَلَمَّا قَضٰی زَیۡدٌ مِّنۡہَا وَطَرًا زَوَّجۡنٰکَہَا  لِکَیۡ لَا یَکُوۡنَ عَلَی  الۡمُؤۡمِنِیۡنَ حَرَجٌ  فِیۡۤ  اَزۡوَاجِ اَدۡعِیَآئِہِمۡ  اِذَا  قَضَوۡا  مِنۡہُنَّ  وَطَرًا ؕ وَ کَانَ   اَمۡرُ  اللّٰہِ  مَفۡعُوۡلًا ﴿۳۸

Dan ingatlah ketika engkau (Muhammad) berkata kepada orang yang Allah telah memberi nikmat kepadanya dan engkau pun telah memberi nikmat kepadanya: Pertahankanlah terus istri engkau pada diri engkau  dan bertakwalah kepada Allah”, sedangkan engkau menyembunyikan dalam hati engkau apa yang Allah hendak menampakkannya, dan engkau takut kepada manusia padahal Allah lebih berhak agar engkau takut kepada-Nya. Maka tatkala Zaid menetapkan keinginannya terhadap dia, Kami menikahkan engkau dengan dia  supaya tidak akan ada keberatan bagi orang-orang beriman menikahi bekas istri anak-anak angkatnya  apabila mereka telah menetapkan keinginannya mengenai mereka, dan keputusan Allah pasti akan terlaksana (Al-Ahzab [33]:38).
       Sitti Zainab r.a.  adalah anak bibi Nabi Besar Muhammad saw.  karena itu beliau seorang bangsawati Arab tulen, sangat bangga akan leluhur beliau dan akan kedudukan mulia dalam masyarakat.  Tetapi Islam (Al-Quran) menganggap dan telah memberi kepada dunia  peradaban dan kebudayaan, yang di dalamnya tidak ada pembagian kelas (kasta), tidak ada kebangsawanan warisan, tidak ada hak-hak istimewa. Semua manusia bebas dan setara dalam pandangan Ilahi, dan kemuliaan seorang manusia dalam pandangan Allah Swt. adalah berdasarkan ketakwaannya kepada Allah Swt. (QS.49:14).
     Nabi Besar Muhammad saw.  menghendaki agar pelaksanaan cita-cita luhur agama Islam ini dimulai oleh keluarga beliau saw. sendiri. Beliau saw. ingin agar Sitti Zainab menikah dengan Zaid,  yang kendatipun telah dimerdekakan oleh beliau saw. sayang sekali ia masih tetap dianggap budak oleh sebagian orang.  Justru cap perbudakan itulah, pemisah antara “orang merdeka” dan “orang belian” yang diikhtiarkan oleh Nabi Besar Muhammad saw. menghilangkannya melalui pernikahan Sitti Zainab dengan Zaid.
Karena menjunjung tinggi keinginan Nabi Besar Muhammad saw.   maka Sitti Zainab r.a.  menyetujui usul itu. Maksud beliau saw.  telah tercapai. Pernikahan itu menghilangkan perbedaan dan pembagian kelas (kasta). Hal itu merupakan peragaan amaliah akan cita-cita luhur agama Islam.
Akan tetapi malang sekali pernikahan itu berakhir dengan kegagalan, bukan disebabkan oleh perbedaan kedudukan sosial antara Sitti Zainab r.a. dan Zaid bin Haritsah r.a., melainkan karena tidak ada persesuaian dalam pembawaan dan perangai mereka, dan juga oleh sebab perasaan rendah diri yang diderita Zaid sendiri.
Tentu saja kegagalan pernikahan itu membuat hati Nabi Besar Muhammad saw.  sedih. Karena itu beliau saw. berusaha agar jangan sampai terjadi perceraian, sebagaimana tercermin dari sabda beliau saw. “Pertahankanlah terus istri engkau pada diri engkau  dan bertakwalah kepada Allah”. 

Makna “Rasa Takut” Nabi Besar Muhammad saw. yang Sebenarnya

   Ucapan Nabi Besar Muhammad saw. tersebut  merupakan jawaban telak atas  fitnah yang kemudian berkembang bahwa sebenarnya   beliau saw. menikahkan Zaid bin Haritsah r.a. dengan Siti Zainab r.a. hanya kamuflase  saja – na’uudzubillaahi min dzaalik – karena menurut orang-orang yang berhati bengkok tersebut sebenarnya  beliau saw. ingin menikahi Siti Zainab r.a. hanya saja takut oleh gunjingan masyarakat, sebagaimana yang mereka salah tafsirkan kalimat selanjutnya “sedangkan engkau menyembunyikan dalam hati engkau apa yang Allah hendak menampakkannya, dan engkau takut kepada manusia padahal Allah lebih berhak agar engkau takut kepada-Nya.”
Padahal yang dimaksud dengan kalimat “engkau takut kepada manusia” adalah bahwa jangan-jangan kalau terjadi perceraian tersebut akan mengganggu persaudaraan Muslim yang beliau saw. sedang upayakan melalui pernikahan Zaid bin Haritsah r.a. dan Siti Zainab r.a..
Tetapi kejadian itu pun memenuhi suatu maksud yang sangat berguna, yakni perceraian itu terjadi  agar  menjadi  landasan bagi ditetapkan-Nya suatu hukum Islam (Al-Quran) yang memperkuat hukum (peraturan) sebelumnya yang membatalkan adat istiadat jahiliyah bangsa Arab   mengenai  anak angkat – yakni menurut Allah Swt. kedudukan anak angkat tidak sama dengan anak kandung (QS.33:6), dan  bahkan tidak dilarang jika ayah angkat menikahi janda dari anak angkatnya.
 Jadi, sesuai dengan perintah Ilahi, sebagaimana disebutkan pada bagian akhir ayat ini, Nabi Besar Muhammad saw. demi tegaknya peraturan Islam lainnya dalam masalah pernikahan, beliau saw.  sendiri menikahi Sitti Zainab r.a., yang dengan demikian membongkar sampai ke akar-akarnya kebiasaan (adat istiadat) yang telah mendarah-daging pada orang-orang Arab zaman jahiliah, bahwa merupakan pantangan bagi seseorang menikahi bekas istri (janda) anak angkatnya. Kebiasaan mengangkat anak dihapuskan dan dengan itu anggapan keliru itu dihilangkan. Oleh karena itu pernikahan Sitti Zainab dengan Zaid memenuhi suatu tujuan luhur lainnya.
Kata-kata  “bertakwalah kepada Allah,” mengandung arti bahwa Zaid ingin menceraikan Sitti Zainab dan karena perceraian itu, menurut Islam, sangat tidak diridahi dalam pandangan Tuhan, maka Nabi Besar Muhammad saw.. menganjurkan kepadanya agar tidak berbuat demikian.
Anak kalimat “...tahanlah isteri engkau pada diri engkau sendiri,” dapat dikenakan baik kepada Zaid bin Haritsan r.a. maupun kepada Nabi Besar Muhammad saw.  Kalau dikenakan kepada Zaid r.a.  maka kalimat itu akan berarti, bahwa Zaid r.a.  tidak suka kalau akibat perceraian dengan Sitti Zainab r.a.   akan nampak, barangkali karena sebagaimana ternyata dari kata-kata, “bertakwalah kepada Allah,”  titik berat  kesalahan terletak lebih banyak pada diri beliau, daripada pada diri Sitti Zainab r.a..
 Tetapi kalau dikenakan kepada Nabi Besar Muhammad saw.  maka kata-kata itu akan berarti bahwa karena pernikahan antara Zaid dan Sitti Zainab itu telah diatur atas permintaan dan kehendak beliau saw., maka dengan sendirinya beliau saw. tidak suka kalau pernikahan itu pecah. Anak kalimat itu pun menunjukkan  bahwa Nabi Besar Muhammad saw.  khawatir kalau-kalau putusnya pernikahan yang telah mengakibatkan suatu hal yang nampaknya merupakan kegagalan dalam rangka   ukhuwah Islamiyah (persaudaraan menurut Islam) akan menyebabkan tumbuhnya beberapa kecaman dan kegelisahan dalam pikiran orang-orang yang lemah iman. Inilah kekhawatiran yang menekan sekali perasaan Nabi Besar Muhammad saw.. Kata-kata, “engkau takut kepada manusia” agaknya menunjuk kepada kekhawatiran beliau ini.
Beberapa kiritikus lawan Islam dari kalangan Kristen berlagak telah menemukan suatu dasar dalam pernikahan  Nabi Besar Muhammad saw.   dengan Sitti Zainab a.s.  untuk melakukan serangan keji terhadap beliau. Telah dinyatakan oleh mereka bahwa karena secara kebetulan beliau saw.   melihat Sitti Zainab r.a., beliau saw. jatuh cinta karena terpesona oleh kecantikannya, dan karena Zaid r.a.  telah mengetahui hasrat beliau saw.. untuk memperistrikan Zainab r.a.  lalu berusaha menceraikan istrinya.
Kenyataan bahwa musuh-musuh pun yang menyaksikan seluruh kejadian itu dengan mata mereka sendiri, tidak berani mengaitkan dasar pikiran (motif) rendah seperti kini dikaitkan kepada beliau oleh kritikus-kritikus yang hidup sesudah lewat beberapa abad itu, sama sekali melenyapkan tuduhan keji dan sungguh tak berdasar itu, sampai ke akar-akarnya.
Sitti Zainab adalah saudara sepupu beliau saw. dan karena demikian dekatnya hubungan kekeluargaan beliau maka Nabi Besar Muhammad saw. pasti telah melihat beliau acapkali sebelum “pardah” diperintahkan. Kecuali itu, karena menghormati keinginan Nabi Besar Muammad saw.  yang terus menerus dikemukakan itulah, maka Sitti Zainab r.a. telah menyetujui dengan rasa enggan untuk menikah dengan Zaid bin Haritsah r.a..
Tersurat di dalam riwayat bahwa Sitti Zainab dan kakaknya telah berhasrat sebelum beliau menikah dengan Zaid, agar beliau diperistri Nabi Besar Muhammad saw.  sendiri. Apakah kiranya yang menghambat Nabi Besar Muhammad saw.  memperistri  Sitti Zainab r.a. ketika beliau masih gadis dan beliau sendiri mengharapkan diperistri oleh Nabi Besar Muhammad saw.?
Seluruh peristiwa fitnah itu nampaknya  jelas merupakan rekaan  yang kaya  dayacipta para kritikus yang tidak bersahabat terhadap Nabi Besar Muhammad saw. dan mempercayai hal itu merupakan suatu penghinaan terhadap akal sehat manusia.

(Bersambung)
Rujukan:
The Holy Quran, editor Malik Ghulam Farid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar