بِسۡمِ اللّٰہِ الرَّحۡمٰنِ الرَّحِیۡمِ
HUBUNGAN NABI YUSUF A.S.
DENGAN
NABI BESAR MUHAMMAD SAW.
Bagian II
Tentang
Latar Belakang Turunnya Ayat Khaataman-Nabiyyiin
Mengenai Nabi Besar Muhammad Saw.
Oleh
Ki Langlang
Buana Kusuma
ا کَانَ مُحَمَّدٌ اَبَاۤ
اَحَدٍ مِّنۡ رِّجَالِکُمۡ وَ لٰکِنۡ رَّسُوۡلَ اللّٰہِ وَ خَاتَمَ النَّبِیّٖنَ ؕ وَ کَانَ اللّٰہُ
بِکُلِّ شَیۡءٍ عَلِیۡمًا ﴿٪۴۱﴾
Muhammad sekali-kali bukan bapak salah seorang laki-laki di antara
laki-laki kamu, tetapi ia adalah Rasul Allah dan Khaataman-nabiyyiin,
dan Allah Maha Mengetahui segala
sesuatu. (Al-Ahzab [33]:41).
Walau pun benar bahwa Allah Swt. menurunkan hukum-hukum syariat secara bertahap
sampai akhirnya mencapai puncak kesempurnaannya dalam bentuk agama Islam (Al-Quran) -- yang diwahyukan kepada Nabi Besar Muhammad
saw. sebagai Rasul Allah pembawa syariat terakhir dan
tersempurna (QS.5:4) -- namun demikian
mengenai pengutusan Nabi Besar Muhammad
saw. sebelum alam semesta ini berwujud pun sudah ditetapkan oleh Allah Swt. di hadirat-Nya.
Mengisyaratkan kepada kenyataan itulah
firman Allah Swt. dalam sebuah hadits Qudsi mengenai diri Nabi Besar Muhammad saw.: ““Law
laka lamaa khalaqtul aflaaq – kalau bukan karena engkau niscaya Aku tidak akan akan pernah menciptakan alam
semesta.”
Jadi, Dari hadits Qudsi ini dapat ditarik
kesimpulan bahwa wujud Nabi Besar Muhammad saw. merupakan puncak dari
penciptaan alam semesta jasmani maupun alam semesta ruhani, dan
atas dasar itu pulalah Allah Swt. kepada
beliau saw. menurunkan Kitab suci
terakhir dan tersempurna yakni agama Islam (Al-Quran - QS.5:4) serta sebagai pelengkap dari
kesempurnaan martabat kerasulan Nabi Besar Muhammad saw. maka Allah Swt.
mengenugerahkan gelar Khaataman
Nabiyyiin, firman-Nya:
مَا کَانَ مُحَمَّدٌ اَبَاۤ
اَحَدٍ مِّنۡ رِّجَالِکُمۡ وَ لٰکِنۡ رَّسُوۡلَ اللّٰہِ وَ خَاتَمَ النَّبِیّٖنَ ؕ وَ کَانَ اللّٰہُ
بِکُلِّ شَیۡءٍ عَلِیۡمًا ﴿٪۴۱﴾
Muhammad sekali-kali bukan bapak
salah seorang laki-laki di antara laki
kamu, tetapi ia adalah Rasul Allah dan
Khaataman- nabiyyiin, dan Allah Maha Mengetahui segala
sesuatu. (Al-Ahzab [33]:41).
Sebab-sebab Turunnya Ayat Khaataman-Nabiyyiin
Salah satu hikmah
mendalam yang mendasari mengapa Allah Swt. mengemukakan gelar Khaataman-Nabiyyiin Nabi Besar
Muhammad saw. tesbeut dalam Surah Al-Ahzab, erat kaitannya dengan
diturunkan-Nya peraturan Al-Quran mengenai dibolehkan-Nya pernikahan
dengan janda (bekas istri) anak angkat, bertentangan dengan adat
istiadat jahiliyah bangsa Arab, yang melarang hal tersebut karena menurut
mereka kedudukan anak-angkat sama dengan anak-kandung.
Allah
Swt. berkehendak menghapuskan (membatalkan) adat istiadat jahiliyah tersebut, yaitu dengan menyatakan bahwa
kedudukan anak-angkat tidak sama dengan anak-kandung (QS.33:5-6), karena itu dalam ajaran Islam (Al-Quran) menikah
dengan janda (bekas istri) anak-angkat diperbolehkan, karena tidak akan menimbulkan kekacauan
dalam hubungan darah jika pernikahan tersebut melahirkan
anak-keturunan.
Pengamalan peraturan
Al-Quran berkenaan pernikahan dengan janda (bekas istri) anak
angkat oleh Nabi Besar Muhammad saw.
tersebut benar-benar rawan fitnah,
namun demikian ketika Allah Swt. telah memerintahkan hal itu (QS.33:38) maka Nabi Besar Muhammad saw.
segera melaksanakan perintah tersebut (QS.33:39-40).
Peristiwa tersebut telah
mengundang reaksi keras serta cemoohan dari para penentang Nabi Besar Muhammad saw., dan mereka merasa semakin memperoleh bukti yang
semakin memperkuat kebenaran tuduhan
mereka akan kedustaan kerasulan beliau saw. Terhadap tuduhan mereka itu
Allah Swt. memberikan pembelaan berlapis
mengenai benarnya apa yang
dilakukan oleh Nabi Besar Muhammad saw, menikahi Sitii Zainab r.a., janda (bekas istri)
anak-angkat beliau saw., Zaid bin Hariytsah r.a., firman-Nya:
مَا کَانَ مُحَمَّدٌ اَبَاۤ
اَحَدٍ مِّنۡ رِّجَالِکُمۡ وَ لٰکِنۡ رَّسُوۡلَ اللّٰہِ وَ خَاتَمَ النَّبِیّٖنَ ؕ وَ کَانَ اللّٰہُ
بِکُلِّ شَیۡءٍ عَلِیۡمًا ﴿٪۴۱﴾
Muhammad sekali-kali bukan bapak
salah seorang laki-laki di antara laki
kamu, tetapi ia adalah Rasul Allah dan
Khaataman- nabiyyiin, dan Allah Maha Mengetahui segala
sesuatu. (Al-Ahzab [33]:41).
Kata khaataman-nabiyyiin
memiliki bermacam-macam arti, dan dari sekian banyak arti yang paling tepat
adalah yang ada hubungannya dengan asbaabun-nuzul
(sebab-sebab turunnya) firman Allah
tersebut, yang pada hakikatnya berisi pembelaan Allah Swt. terhadap Nabi
Besar Muhammad saw. sehubungan pernikahan yang beliau saw. lakukan atas
perintah Allah Swt. dengan Siti Zainab r.a., janda dari Zaid bin
Haritsah r.a., yaitu anak angkat
beliau saw..
Sebelum menjelaskan
arti Khaataman Nabiyyiin dalam firman Allah Swt. sehubungan dengan
pembelaan berlapis Allah Swt. terhadap benarnya apa yang beliau saw. lakukan
tersebut, perlu untuk menjelaskan latar
belakang peristiwa atau asbabun-nuzul
dari turunnya ayat Al-Quran tersebut.
Sebagaimana telah
disinggul sebelumnya, bahwa dalam kepercayaan
orang-orang Arab Jahiliyah status anak angkat sama dengan anak
kandung, itulah sebabnya ketika Nabi
Besar Muhammad saw. menikahi Siti
Zainab r.a. maka pendustaan kaum kafir Quraisy terhadap kerasulan
Nabi Besar Muhammad saw. semakin menjadi-jadi, karena mereka menganggap tindakan beliau saw. menikahi
janda anak-angkatnya tersebut sebagai suatu pelanggaran besar terhadap adat-istiadat
jahiliyah yang berlaku di kalangan bangsa Arab.
Atas tuduhan tersebut
Allah Swt. melakukan pembelaan berlapis terhadap benarnya tindakan Nabi
Besar Muhammad saw. menikahi janda anak-angkat beliau saw. tersebut
(Siti Zainab r.a.), yakni:
(1)
bahwa menurut Allah Swt. status anak angkat tidak sama dengan anak
kandung, karena anak angkat tidak memiliki hubungan darah
dengan ayah angkatnya seperti halnya anak kandung dengan ayahnya
(QS.33:6), sehingga jika terjadi pernikahan antara ayah angkat
dengan janda anak angkatnya tidak akan terjadi kekacauan dalam
masalah hubungan darah jika
dari pernikahan tersebut melahirkan anak.
(2)
Pernikahan itu
terjadi bukan atas keinginan Nabi Besar Muhammad saw. melainkan
semata-mata melaksanakan perintah Allah Swt. (QS.33:38), guna
membatalkan kepercayaan jahiliyah bangsa Arab yang mempersamakan
status anak angkat dengan anak
kandung. Ketetapan hukum Islam (Al-Quran) perlu diperkuat dengan
amal nyata Nabi Besar Muhammad saw., agar tidak menjadi suatu “keberatan” jika
orang-orang yang beriman menghadapi masalah yang seperti itu (QS.33:38), sebab agama
Islam (Al-Quran) sebagai agama terakhir dan tersempurna (QS.5:4) harus menjawab berbagai persoalan
yang mungkin timbul di masa datang sepeninggal Nabi Besar Muhammad saw..
(3)
Bahwa semua
penentang Nabi Besar Muhammad saw. mengetahui semua anak laki-laki
beliau saw. meninggal pada waktu kecil, sehingga mereka menuduh beliau saw. sebagai abtar
(orang yang terputus keturunannya – QS.108:1-4), sekali pun beliau saw.
memiliki anak-anak perempuan yang berumur panjang sampai menikah, di
antaranya Siti Fatimah r.a., sebab dalam pandangan bangsa Arab jahiliyah anak-anak
perempuan tidak memiliki nilai kehormatan apa pun bagi keluarga, berapa pun
banyaknya mereka itu.
Merujuk kepada pembelaan berlapis itulah firman Allah Swt.
sebelum ini (QS.33:41) mengenai kasus pernikahan Nabi Besar Muhammad
saw., yang bukan saja menjadi “batu sandungan” bagi bangsa Arab jahiliyah, juga menjadi “batu sandungan”
serta bahan fitnah bagi para penentang Nabi Besar Muhammad saw.,
dengan beredarnya cerita-cerita tidak benar mengenai latar belakang terjadinya pernikahan yang memang rawan menimbulkan fitnah
tersebut.
Hukum Islam Mengenai Pernikahan dengan Janda
Anak Angkat
Namun demikian, baik Allah
Swt. mau pun Nabi Besar Muhammad saw., dalam rangka melengkapi kesempurnaan hukum-hukum
Islam (Al-Quran) tidak mempedulikan semua itu, firman-Nya:
وَ
مَا کَانَ لِمُؤۡمِنٍ وَّ لَا
مُؤۡمِنَۃٍ اِذَا قَضَی اللّٰہُ وَ رَسُوۡلُہٗۤ اَمۡرًا اَنۡ یَّکُوۡنَ
لَہُمُ الۡخِیَرَۃُ مِنۡ
اَمۡرِہِمۡ ؕ وَ مَنۡ یَّعۡصِ اللّٰہَ وَ رَسُوۡلَہٗ فَقَدۡ
ضَلَّ ضَلٰلًا مُّبِیۡنًا ﴿ؕ۳۷﴾
Dan sekali-kali tidak layak bagi laki-laki yang beriman dan tidak pula perempuan yang beriman,
apabila Allah
dan Rasul-Nya telah memutuskan sesuatu urusan lalu mereka
menjadikan pilihan sendiri dalam urusan dirinya. Dan barangsiapa mendurhakai Allah
dan Rasul-Nya maka sungguh ia
telah sesat suatu kesesatan
yang nyata. (Al-Ahzab [33]:37).
Kejadian yang
langsung berkaitan dengan turunnya ayat tersebut mungkin terjadi karena keraguan
Sitti Zainab r.a. menuruti keinginan
yang sangat diidam-idamkan oleh Nabi Besar Muhammad saw. agar Sitti Zainab menikah
dengan Zaid -- budak beliau yang telah dimerdekakan, yang
kemudian diangkat sebagai anak oleh Nabi Besar Muhammad saw.
-- yakni untuk menghilangkan status sosial yang dapat menghambat persaudaraan
ruhani di kalangan umat Islam (QS.49:11).
Perlu diketahui bahwa
Siiti Zainab r.a. selain saudara sepupu Nabi Besar Muhammad saw. juga
adalah seorang bangsawati Arab. Karena
itu sangat patut untuk memuji Sitti Zainab r.a., karena menghormati kehendak Nabi Besar Muhammad saw. beliau
setuju menikah dengan Zaid, walau bertentangan dengan kecenderungan
hati beliau pribadi. Nabi Besar
Muhammad saw. sama sekali tidak
memaksa Sitti Zainab r.a. menerima Zaid sebagai suami. Sitti Zainab r.a.
hanyalah menghormati keinginan beliau saw..
Selanjutnya Allah Swt.
berfirman setelah pernikahan antara Zaid bin Haristan r.a. dengan Sitti
Zainab r.a. terjadi:
وَ
اِذۡ تَقُوۡلُ لِلَّذِیۡۤ اَنۡعَمَ
اللّٰہُ عَلَیۡہِ وَ اَنۡعَمۡتَ
عَلَیۡہِ اَمۡسِکۡ عَلَیۡکَ زَوۡجَکَ وَ
اتَّقِ اللّٰہَ وَ تُخۡفِیۡ فِیۡ نَفۡسِکَ
مَا اللّٰہُ مُبۡدِیۡہِ وَ تَخۡشَی
النَّاسَ ۚ وَ اللّٰہُ اَحَقُّ اَنۡ تَخۡشٰہُ ؕ فَلَمَّا قَضٰی زَیۡدٌ مِّنۡہَا
وَطَرًا زَوَّجۡنٰکَہَا لِکَیۡ لَا
یَکُوۡنَ عَلَی الۡمُؤۡمِنِیۡنَ
حَرَجٌ فِیۡۤ اَزۡوَاجِ اَدۡعِیَآئِہِمۡ اِذَا
قَضَوۡا مِنۡہُنَّ وَطَرًا ؕ وَ کَانَ اَمۡرُ
اللّٰہِ مَفۡعُوۡلًا ﴿۳۸﴾
Dan ingatlah ketika engkau (Muhammad) berkata kepada orang
yang Allah telah memberi nikmat kepadanya dan engkau pun telah memberi
nikmat kepadanya: “Pertahankanlah terus istri engkau pada
diri engkau dan bertakwalah kepada
Allah”, sedangkan engkau menyembunyikan dalam hati engkau apa yang Allah
hendak menampakkannya, dan engkau takut kepada manusia padahal Allah
lebih berhak agar engkau takut kepada-Nya. Maka tatkala Zaid menetapkan
keinginannya terhadap dia, Kami menikahkan engkau dengan dia supaya tidak akan ada keberatan bagi orang-orang
beriman menikahi bekas istri anak-anak angkatnya apabila mereka telah menetapkan keinginannya
mengenai mereka, dan keputusan Allah pasti akan terlaksana (Al-Ahzab
[33]:38).
Sitti Zainab r.a. adalah anak bibi Nabi Besar Muhammad saw. karena itu beliau seorang bangsawati
Arab tulen, sangat bangga akan leluhur beliau dan akan kedudukan
mulia dalam masyarakat. Tetapi Islam
(Al-Quran) menganggap dan telah memberi kepada dunia peradaban dan kebudayaan, yang
di dalamnya tidak ada pembagian kelas (kasta), tidak ada kebangsawanan
warisan, tidak ada hak-hak istimewa. Semua manusia bebas dan setara
dalam pandangan Ilahi, dan kemuliaan seorang manusia dalam pandangan Allah Swt.
adalah berdasarkan ketakwaannya kepada Allah Swt. (QS.49:14).
Nabi Besar Muhammad saw.
menghendaki agar pelaksanaan
cita-cita luhur agama Islam ini dimulai oleh keluarga beliau saw. sendiri.
Beliau saw. ingin agar Sitti Zainab menikah dengan Zaid, yang kendatipun telah dimerdekakan
oleh beliau saw. sayang sekali ia masih tetap dianggap budak oleh
sebagian orang. Justru cap perbudakan
itulah, pemisah antara “orang merdeka” dan “orang belian” yang diikhtiarkan
oleh Nabi Besar Muhammad saw. menghilangkannya melalui pernikahan Sitti
Zainab dengan Zaid.
Karena
menjunjung tinggi keinginan Nabi Besar Muhammad saw. maka Sitti Zainab r.a. menyetujui usul itu. Maksud beliau saw. telah tercapai. Pernikahan itu
menghilangkan perbedaan dan pembagian kelas (kasta). Hal itu merupakan peragaan
amaliah akan cita-cita luhur agama Islam.
Akan
tetapi malang sekali pernikahan itu berakhir dengan kegagalan,
bukan disebabkan oleh perbedaan kedudukan sosial antara Sitti Zainab
r.a. dan Zaid bin Haritsah r.a., melainkan karena tidak ada persesuaian
dalam pembawaan dan perangai mereka, dan juga oleh sebab perasaan
rendah diri yang diderita Zaid sendiri.
Tentu
saja kegagalan pernikahan itu membuat hati Nabi Besar Muhammad saw. sedih. Karena itu beliau saw. berusaha
agar jangan sampai terjadi perceraian, sebagaimana tercermin dari sabda beliau
saw. “Pertahankanlah terus istri engkau pada diri engkau dan bertakwalah kepada Allah”.
Makna “Rasa Takut” Nabi Besar Muhammad saw. yang Sebenarnya
Ucapan Nabi Besar Muhammad saw.
tersebut merupakan jawaban telak
atas fitnah yang kemudian
berkembang bahwa sebenarnya beliau saw.
menikahkan Zaid bin Haritsah r.a. dengan Siti Zainab r.a. hanya kamuflase
saja – na’uudzubillaahi min
dzaalik – karena menurut orang-orang yang berhati bengkok tersebut
sebenarnya beliau saw. ingin menikahi
Siti Zainab r.a. hanya saja takut oleh gunjingan masyarakat,
sebagaimana yang mereka salah tafsirkan kalimat selanjutnya “sedangkan
engkau menyembunyikan dalam hati engkau apa yang Allah hendak
menampakkannya, dan engkau takut kepada manusia padahal Allah
lebih berhak agar engkau takut kepada-Nya.”
Padahal
yang dimaksud dengan kalimat “engkau takut kepada manusia” adalah bahwa
jangan-jangan kalau terjadi perceraian tersebut akan mengganggu persaudaraan
Muslim yang beliau saw. sedang upayakan melalui pernikahan Zaid bin
Haritsah r.a. dan Siti Zainab r.a..
Tetapi
kejadian itu pun memenuhi suatu maksud yang sangat berguna, yakni perceraian
itu terjadi agar menjadi
landasan bagi ditetapkan-Nya suatu hukum Islam (Al-Quran)
yang memperkuat hukum (peraturan) sebelumnya yang membatalkan adat istiadat
jahiliyah bangsa Arab mengenai anak angkat – yakni menurut Allah Swt.
kedudukan anak angkat tidak sama dengan anak kandung (QS.33:6),
dan bahkan tidak dilarang jika ayah
angkat menikahi janda dari anak angkatnya.
Jadi, sesuai dengan perintah Ilahi,
sebagaimana disebutkan pada bagian akhir ayat ini, Nabi Besar Muhammad saw.
demi tegaknya peraturan Islam lainnya dalam masalah pernikahan,
beliau saw. sendiri menikahi
Sitti Zainab r.a., yang dengan demikian membongkar sampai ke akar-akarnya kebiasaan
(adat istiadat) yang telah mendarah-daging pada orang-orang Arab zaman
jahiliah, bahwa merupakan pantangan bagi seseorang menikahi bekas
istri (janda) anak angkatnya. Kebiasaan mengangkat anak dihapuskan
dan dengan itu anggapan keliru itu dihilangkan. Oleh karena itu pernikahan
Sitti Zainab dengan Zaid memenuhi suatu tujuan luhur lainnya.
Kata-kata “bertakwalah kepada Allah,” mengandung
arti bahwa Zaid ingin menceraikan Sitti Zainab dan karena perceraian itu,
menurut Islam, sangat tidak diridahi dalam pandangan Tuhan, maka Nabi Besar
Muhammad saw.. menganjurkan kepadanya agar tidak berbuat demikian.
Anak
kalimat “...tahanlah isteri engkau pada diri engkau sendiri,” dapat
dikenakan baik kepada Zaid bin Haritsan r.a. maupun kepada Nabi Besar Muhammad
saw. Kalau dikenakan kepada Zaid r.a.
maka kalimat itu akan berarti,
bahwa Zaid r.a. tidak suka
kalau akibat perceraian dengan Sitti Zainab r.a. akan nampak, barangkali karena
sebagaimana ternyata dari kata-kata, “bertakwalah kepada Allah,” titik berat
kesalahan terletak lebih banyak pada diri beliau, daripada pada diri
Sitti Zainab r.a..
Tetapi kalau dikenakan kepada Nabi Besar
Muhammad saw. maka kata-kata
itu akan berarti bahwa karena pernikahan antara Zaid dan Sitti Zainab
itu telah diatur atas permintaan dan kehendak beliau saw., maka
dengan sendirinya beliau saw. tidak suka kalau pernikahan itu pecah.
Anak kalimat itu pun menunjukkan bahwa
Nabi Besar Muhammad saw. khawatir
kalau-kalau putusnya pernikahan yang telah mengakibatkan suatu hal yang
nampaknya merupakan kegagalan dalam rangka ukhuwah
Islamiyah (persaudaraan menurut Islam) akan menyebabkan tumbuhnya beberapa
kecaman dan kegelisahan dalam pikiran orang-orang yang lemah iman.
Inilah kekhawatiran yang menekan sekali perasaan Nabi Besar Muhammad saw..
Kata-kata, “engkau takut kepada manusia” agaknya menunjuk kepada kekhawatiran
beliau ini.
Beberapa
kiritikus lawan Islam dari kalangan Kristen berlagak telah menemukan suatu
dasar dalam pernikahan Nabi Besar
Muhammad saw. dengan Sitti
Zainab a.s. untuk melakukan serangan
keji terhadap beliau. Telah dinyatakan oleh mereka bahwa karena secara
kebetulan beliau saw. melihat
Sitti Zainab r.a., beliau saw. jatuh cinta karena terpesona oleh
kecantikannya, dan karena Zaid r.a. telah mengetahui hasrat beliau saw..
untuk memperistrikan Zainab r.a. lalu berusaha menceraikan istrinya.
Kenyataan
bahwa musuh-musuh pun yang menyaksikan seluruh kejadian itu dengan mata mereka
sendiri, tidak berani mengaitkan dasar pikiran (motif) rendah seperti
kini dikaitkan kepada beliau oleh kritikus-kritikus yang hidup sesudah lewat
beberapa abad itu, sama sekali melenyapkan tuduhan keji dan sungguh tak
berdasar itu, sampai ke akar-akarnya.
Sitti
Zainab adalah saudara sepupu beliau saw. dan karena demikian dekatnya hubungan
kekeluargaan beliau maka Nabi Besar Muhammad saw. pasti telah melihat beliau
acapkali sebelum “pardah” diperintahkan. Kecuali itu, karena menghormati
keinginan Nabi Besar Muammad saw. yang
terus menerus dikemukakan itulah, maka Sitti Zainab r.a. telah menyetujui
dengan rasa enggan untuk menikah dengan Zaid bin Haritsah r.a..
Tersurat
di dalam riwayat bahwa Sitti Zainab dan kakaknya telah berhasrat sebelum beliau
menikah dengan Zaid, agar beliau diperistri Nabi Besar Muhammad saw. sendiri. Apakah kiranya yang menghambat Nabi
Besar Muhammad saw. memperistri
Sitti Zainab r.a. ketika beliau masih
gadis dan beliau sendiri mengharapkan diperistri oleh Nabi Besar Muhammad saw.?
Seluruh
peristiwa fitnah itu nampaknya
jelas merupakan rekaan yang
kaya dayacipta para kritikus yang
tidak bersahabat terhadap Nabi Besar Muhammad saw. dan mempercayai hal itu
merupakan suatu penghinaan terhadap akal sehat manusia.
(Bersambung)
Rujukan:
The Holy Quran, editor Malik Ghulam
Farid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar